"Jadi, sebelum (korban) dibungkus, barang-barang korban diambil tersangka W (Wati)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Adapun barang korban yang diambil Wati adalah uang Rp 100 ribu, ponsel, dan dompet. Uang korban kemudian dibelanjakan oleh Wati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Edco Simbolon menjelaskan, selain dijerat dengan pasal pencurian, Wati ditetapkan sebagai tersangka karena merahasiakan kematian korban. Padahal Wati menyaksikan ketika Daeng membunuh Eljon.
"Jadi peran Wati ini dia mengambil uang korban dan dia menyembunyikan kematian korban. Seharusnya kan dia melaporkan kematian korban ini," kata Herman.
Eljon dibunuh Daeng di rumah kontrakan di Jalan Caman Utara 1, Jatisampurna, Bekasi. Penyebabnya, Eljon pada Sabtu (2/3) pagi itu datang ke kontrakan Daeng untuk menjemput Wati dan anaknya.
"Eljon ini kumpul kebo dengan Wati sampai punya anak umur 2 bulan. Kemudian beberapa hari belakangan ini, Wati tinggal dengan pelaku di kontrakan itu, sehingga dia ke situ untuk menjemput Wati dan anaknya itu," lanjut Herman.
Mengetahui Wati ada bersama pelaku, Eljon emosional. Daeng juga emosional, lalu mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala Eljon.
Eljon terkapar. Daeng lalu memasukkan Eljon ke dalam karung dan dibungkus kantong plastik. Pada Minggu (3/3) pagi, Daeng membuang mayatnya di Kali Cibening. Kantong plastik berisi jasad Eljon disangkutkan ke jembatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini