Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy Seno Nugroho menyatakan AL alias Bakar ditangkap pada Minggu sore (3/3) di salah satu lokasi penjualan barang bekas yang ada di Kelurahan Lekobala Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
"Kita mendapat informasi dari salah satu anggota polisi yang tinggal di sekitar lokasi penjualan barang bekas. AL berniat ingin menjual peluru ini karena berbahan kuningan. Tapi pembeli barang bekas tidak mau dan melapokan peluru ini pada anggota polisi yang bertugas di Polres Boalemo. Dari laporan ini kami langsung bekuk AL," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Handy Seno Nugroho, Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah periksa yang bersangkutan mengaku peluru ini di curi di Sulawesi Utara tapi kami masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Sulut," ungkap Handy.
Dia menjelaskan ratusan peluru ini jenis kaliber 5,56 x 45 milimeter untuk senjata SS1. Peluru ini diduga milik Polda Sulawesi Utara.
"Kita masih kembangkan kepemilikan peluru ini. Dan kami sudah menetapkan tersangka kepada AL dengan menjerat Undang-undang Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Handy. (asp/asp)