Dua tersangka itu berinisial YS dan NR. Mereka berdua ditangkap pada Selasa (6/3) di dua lokasi yang berbeda.
"YS ditangkap di kosan Jalan Kebon Jeruk XIV, Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan NR ditangkap di lobi hotel Golden Boutique, Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh dalam keterangannya, Rabu (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita satu paket besar dan 62 paket kecil sabu dari penangkapan tersebut. Selain itu, ada 20 butir pil ekstasi warna kuning, 30 pil ekstasi warna biru, dan 50 butir happy five.
"Total berat sabu ada 83,76 gram sabu, dan 50 pil ekstasi, dan 50 pil happy five," ucap Iver.
Tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari pria berinisial KM dan ADL. Saat ini, ADL menjadi narapidana di Lapas Salemba.
Dua orang tersebut sampai saat ini masih buron. Polisi masih mencari mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan dan mencari sumber dari peredaran narkoba tersebut," ucap Iver. (aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini