"Iya, PHS pengedar dan saat ditangkap berniat mengedarkan," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).
PHS ditangkap pada Selasa (19/2/2019) lalu di Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 101,07 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tersangka diinterogasi, ternyata tersangka masih memiliki sabu di rumahnya. Akhirnya polisi menggeledah rumah PHS di wilayah Jakarta barat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Ditemukan barang bukti satu bungkus snack berisi satu plastik klip besar yang berisi dua paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening diduga sabu seberat bruto 100.89 gram dan 100.86 gram," ungkap Lukman.
Total semua barang bukti yang berhasil disita polisi ialah sabu seberat 503.89 gram, dua buah timbangan digital dan handpohone pelaku. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari salah seorang napi yang masih mendekam di lapas di Jakarta.
"Dari hasil pendalaman, tersangka mendapat arahan dari salah satu napi yang ada di Lapas Salemba. Barang bukti yang diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman.
Lukman tidak membeberkan detail terkait napi tersebut. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini