"Itu dari data KPU RI, lalu dari hasil verifikasi faktual, kita memang menemukan 1 WNA yang masuk dalam DPT. Itu atas nama Tee Kim Teck, warga negara Malaysia yang kini tinggal di Kota Jambi," kata Komisioner KPU Kota Jambi, Aditya Diar, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/3/2019).
WNA yang masuk DPT tersebut berdomisili di Kota Jambi. WNA itu tinggal bersama keluarga yang berada di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan berprofesi sebagai pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindaklanjuti lagi, bagaimana bisa warga negara asing masuk dalam DPT. Apakah ada kesalahan data atau bagaimana. Nanti rencananya kita akan mendatangi lokasi rumah orang asing itu. Kalau memang betul statusnya warga negara asing, maka akan kita coret dari DPT, karena itu tidak boleh WNA masuk dalam DPT," ujar Aditya.
Sementara itu, dari data Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, total ada 10 WNA di Jambi yang memegang e-KTP. Sepuluh orang asing yang terdata memiliki e-KTP di Kota Jambi itu ialah warga negara Korea Selatan, India, Pakistan, Malaysia, Taiwan, dan Maroko.
Baca juga: Bawaslu DIY Temukan 10 WNA Masuk DPT |
Kabid Pendaftaran Penduduk Dukcapil Kota Jambi Nawawi mengatakan setiap WNA yang memilik e-KTP diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mengenai temuan KPU, dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Kitap (kartu izin menetap) itu hanya bisa dikeluarkan melalui Imigrasi. Hanya saja bedanya buat orang asing yang memiliki e-KTP itu status warga negaranya tercantum di e-KTP itu. Lalu orang asing yang memiliki e-KTP memiliki masa berlakunya, terkait tinggal berapa lama lagi masa berlakunya orang asing itu berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi," kata Nawawi ketika dihubungi terpisah.
Tonton juga video Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT:
(rvk/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini