"Barang rampasan itu milik mantan Ketua MK, Akil Mochtar, berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 764 juta di Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Tenggara," kata Deputi KPK Bidang Penindakan, Firli di Pontianak, yang dilansir Antara, Selasa (5/3/2019).
Dia menjelaskan, barang rampasan yang diserahkan ke KPKNL Pontianak, adalah yang tidak laku ketika dilelang. Sementara itu, Akil Mochtar sendiri divonis seumur hidup dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, aset yang diserahkan itu telah sesuai dengan pelaksanaan penetapan peraturan menteri keuangan terkait penerimaan negara. Penyerahan aset ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan.
"Kita juga melakukan pengembalian aset dalam hal ini menyerahkan aset dalam perkara bapak Akil Mochtar berupa satu unit lahan dan rumah," ungkapnya.
Menurut dia, sepanjang tahun 2017 hingga 2019 KPK telah melakukan menyelamatkan aset negara sebesar Rp 1,3 triliun di berbagai daerah di Indonesia.
"Masih tingginya angka korupsi yang terjadi Indonesia, karena dipicu oleh beberapa sebab, salah satunya sistem pemerintahan yang gagal. Nah ini bisa dilakukan reformasi birokrasi khususnya bidang pelayanan dan hukum," katanya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini