"Siang ini akan kami daftarkan," kata narahubung KNNP, Hemi Lavour Febrinandez, kepada detikcom, Selasa (5/3/2019).
Statuta kampus yang digugat adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Universitas Sriwijaya
3. Politeknik Banjarmasin
4. Politeknik Samarinda
5. Politeknik Medan
6. Politeknik Ambon
Nah, Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi, menyebutkan:
Pasal 34 huruf b:
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada
tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 36 :
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
"Statuta perguruan tinggi yang disebutkan di atas tidak ditetapkan dalam kurun waktu tersebut, peraturan pemerintah a quo diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014," ujarnya.
Dampak cacat hukum statuta tersebut, maka seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. Oleh sebab itu, KNNP meminta MA mencabut status kampus tersebut.
"Statuta itu ibaratnya AD/ART, apabila AD/ART nya melanggar hukum, maka semua tindakan kampus kepastian hukumnya bagaimana," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini