Padahal sesuai dengan peraturan yang ada Konkep tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kawasan pertambangan. Koordinator aksi, Mandi Maskuri menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 2 Tahun 2014 Pasal 39 Konawe Kepulauan tidak diperuntukkan untuk pertambangan melainkan untuk pertanian dan perikanan.
"Hari ini kondisi Konkep sangat memprihatikan, sudah menyalahi peraturan yang ada. Saat ini sudah ada 15 IUP yang terbit di Konkep," kata Mandi, saat ditemui Kantor Gubernur Sultra, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, luas daratan Konkep yang hanya 1.513,98 km tidak bisa dijadikan kawasan bertambangan merujuk pada UU No 1 Tahun 2014 tentang perencanaan wilayah pesisir.
"Ada UU lain yang menyebutkan jika kurang dari 2.000 km, maka tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan karena akan merusak lingkungan," bebernya.
Masyarakat merasa sangat dirugikan. Aksi kubur diri yang dipertontonkan tersebut sebagai protes jika mereka lama kelamaan bisa terbunuh karena hadirnya tambang.
Karo Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar mencoba menenangkan masyarakat yang hadir di halaman kantor. Dikatakannya, jika pemerintah akan mengkaji terkait apa yang diadukan warga, termasuk permintaan warga untuk mencabut 15 IUP.
"Kami akan tinjau, negara kita merupakan negara hukum, jika memang apa yang terjadi di Konkep saat ini bertentangan dengan UU, maka pasti akan segera kita ambil langkah tegas," tegas Ali. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini