Penangkapan yang terjadi pada Kamis (28/2) itu disebut berawal dari informasi masyarakat di Batu Bara, Sumut soal pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia lewat jalur laut. Tim gabungan pun kemudian melakukan penyelidikan soal informasi tersebut.
"Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama Ibnu alias Benu. Setelah memasuki wilayah perairan Indonesia akan bersandar di wilayah Pantai Labu," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan setelah tiba di Pantai Labu, sabu itu itu dibawa dengan mobil oleh 2 orang pria. Tim BNN pun melakukan penangkapan saat mobil itu berada di Jalan Siantar dan mengamankan dua orang atas nama Dedi Iskandar dan Surya Darma yang diduga sebagai kurir.
"Dari kedua tersangka tersebut juga diamankan 3 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi masing-masing 10 kantong sabu yang dikemas dalam plastik teh cina berwarna hijau, atas keterangan ke dua tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut atas nama Ibnu dan Rachmad (Rahmadsyah-diduga sebagai pengendali)," ucap Arman.
Saat ini keempat orang itu dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta. Selain empat orang itu, tim juga mengamankan dua unit mobil, sejumlah ponsel, kartu identitas, dan uang Rp 6,6 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini