Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar polemik tentang sebutan kafir tidak perlu dipersoalkan dalam urusan bernegara. Sebab, sebutan kafir disebut Fahri tidak ada dalam konstitusi.
"Nggak ada kata kafir dalam konstitusi, dalam UU," ujar Fahri di Oval Atrium Epiwalk, Jakarta Selatan, Minggu (3/3/2019).
Namun Fahri tidak menampik tentang sebutan kafir dalam konteks beragama. Ucapan Fahri itu mengomentari rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU 2019 mengenai larangan menyebut kafir untuk nonmuslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil dalam acara Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, mengisahkan istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci, dan agama yang benar.
"Tapi, ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di Madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak disebut kafir," kata Said menjelaskan di lokasi, Jumat (1/3/2019).
Simak Juga ' Said Aqil: Jangan Sebut Kafir kepada Nonmuslim ':








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 