Dirangkum detikcom, Minggu (3/3/2019), Wahidin sudah menangani segudang perkara. Salah satu perkara yang dia tangani ialah perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat pribadi.
Wahidin merupakan hakim kasasi yang menolak upaya perlawanan hukum Dimas Kangeng. Alhasil Dimas Kanjeng tetap divonis 18 tahun penjara. Di vonis kasasi itu, hakim agung Wahidin duduk bersama hakim agung Margono dan ketua majelis kasasi hakim agung Andi Ayyub Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hakim Agung Wahidin Wafat |
Selain Dimas Kanjeng, hakim agung Wahidin juga menangani kasus kader Partai Demokrat, Ramadhan Pohan di kasus penipuan. Wahidin termasuk orang yang menolak kasasi Ramadhan Pohan sehingga mantan Calon Wali Kota Medan itu harus divonis 3 tahun penjara.
Perkara Ramadhan ditangani oleh Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua majelis dan Margono serta Wahidin selaku anggota. Putusan MA memastikan Ramadhan dihukum tiga tahun sesuai vonis dari Pengadilan Tinggi Medan. Namun, hingga Wahidin menghembuskan nafas terakhirnya, Ramadhan Pohan belum juga dieksekusi ke penjara.
Wahidin merupakan hakim karier dengan puncak sebagai hakim agung pada 5 Juni 2015. Ia dilantik bersama hakim agung Sunarto (kini Wakil Ketua MA bidang Yudisial), hakim agung Suharjono (alm), hakim agung Yosran, hakim agung Mukti Arto dan Maria Anna.
Hakim agung Wahidin menghembuskan nafas terakhirnya tadi pagi sekitar pukul 07.05 WIB di RS Mitra Kemayoran. Rencananya Wahidin yang lahir pada 10 Oktober 1951 itu akan dimakamkan di Pekanbaru hari ini.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini