34 Kapal di Muara Baru Terbakar, Kerugian Sementara Rp 23 Miliar

34 Kapal di Muara Baru Terbakar, Kerugian Sementara Rp 23 Miliar

Jeffrie - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2019 13:13 WIB
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran kapal di Muara Baru/Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom
Jakarta - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dari nakhoda, mandor las dan pekerja las terkait kebakaran 34 kapal di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari hitungan sementara, kebakaran puluhan kapal menyebabkan kerugian sekitar Rp 23,4 miliar.

"Dan kemudian dari kebakaran itu kerugiannnya untuk sementara ditaksir sekitar Rp 23,4 miliar. Itu dari 20 kapal yang pemiliknya sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Sabtu (2/3/2019).

Polisi saat ini menunggu hasil penghitungan taksiran kerugian 14 kapal lainya. Argo menegaskan kebakaran ini terjadi karena kelalaian nakhoda, mandor las dan pekerja las yang tidak mengikuti SOP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyebab dari kebakaran ini adalah, sumbernya itu, sumbernya itu dari ruang mesin kapal Arta Mina Jaya. Ruang mesin kapal," ujar Argo.






Kapal Arta Mina Jaya terbakar pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Apinya menyambar ke puluhan kapal lainnya di Muara Baru. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas.

"Jadi sudah ada tiga tersangka. Tersangka ini kita kenakan Pasal 188 atau 187 KUHP," sebut Argo.

Pasal 188 KUHP m engatur soal kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Ancaman (pidana penjara) 5 tahun dan sudah ditahan tersangka itu," ujar Argo. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads