"Dan kemudian dari kebakaran itu kerugiannnya untuk sementara ditaksir sekitar Rp 23,4 miliar. Itu dari 20 kapal yang pemiliknya sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Sabtu (2/3/2019).
Polisi saat ini menunggu hasil penghitungan taksiran kerugian 14 kapal lainya. Argo menegaskan kebakaran ini terjadi karena kelalaian nakhoda, mandor las dan pekerja las yang tidak mengikuti SOP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal Arta Mina Jaya terbakar pada Sabtu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Apinya menyambar ke puluhan kapal lainnya di Muara Baru. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni SA (27) selaku tukang las, WS (35) selaku pemilik bengkel las, dan T (33) selaku nakhoda kapal yang meminta kapal dilas.
"Jadi sudah ada tiga tersangka. Tersangka ini kita kenakan Pasal 188 atau 187 KUHP," sebut Argo.
Pasal 188 KUHP m engatur soal kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Ancaman (pidana penjara) 5 tahun dan sudah ditahan tersangka itu," ujar Argo. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini