"Novel itu tak paham konstitusi. Apa hak dan kewenangannya membubarkan KPU? Yang mau dibubarkan institusinya? Ya tidak bisa karena KPU dibentuk berdasarkan konstitusi, yang turunannya diatur dalam UU Pemilu," kata Wakil Direktur Saksi TKN Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya orangnya mau diberhentikan? Sudah ada lembaga DKPP untuk menyidang perkara etik. Anggota KPU bahkan bisa diberhentikan. Selain itu, ada lembaga peradilan yang menjadi tempat menyidang perkara apabila anggota KPU melanggar hukum," jelas Awiek.
Lebih lanjut politikus PPP ini meminta Novel tak menuding KPU tidak netral tanpa bukti. Ia menegaskan KPU tidak bisa dibubarkan oleh Novel Bamukmin.
"Sebaiknya tidak menuding-nuding KPU tidak netral tanpa dibuktikan dengan data dan fakta, karena arahnya bisa hoax. Dan ingat, institusi KPU tidak bisa dibubarkan hanya oleh seorang Novel Bamukmin," tegasnya.
Sebelumnya, Novel Bamukmin meminta KPU netral sebagai penyelenggara Pemilu 2019. Dia menyebut KPU wajib dibubarkan jika tidak netral.
Novel mengklaim masyarakat saat ini sudah mengalami krisis kepercayaan. Oknum aparat, baik sipil maupun Polri, disebut Novel dipertanyakan netralitasnya.
"Mereka oknum aparat, baik sipil, Polri, kita pertanyakan netralitas. Pada 2014 jadi saksi dan punya bukti, adalah yang melakukan curang, adalah yang digaji oleh rakyat. Kalau KPU tidak netral, kita wajib bubarkan KPU. Siap bubarkan KPU? Takbir!" ujarnya. (azr/idn)











































