"Ini sudah jadi keputusan. Saya harus jalani keputusan itu. Saya akan minta bantuan keluarga saya untuk mengembalikan apa yang jadi keputusan majelis hakim," kata Eni Saragih seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni Saragih mengaku sanggup membayar uang pengganti tersebut. Namun Eni tidak menjelaskan kapan waktu untuk melunasi pembayaran uang pengganti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Eni menerima putusan hakim yang mencabut hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Eni juga mengaku menerima seluruh putusan majelis hakim.
"Pokoknya apa pun yang diputuskan, saya harus ikhlas menerimanya. Saya harus menyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," jelas Eni.
Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Saragih bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Selain itu, Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas. (fai/dhn)