Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 M dan SGD 40 Ribu

Eni Saragih Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 M dan SGD 40 Ribu

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 15:32 WIB
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu. Hukuman tambahan itu sebagai pengganti uang yang diterima Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari pengusaha.

Eni Maulani Saragih menerima uang Rp 10,3 miliar dan SGD 40 ribu. Tapi Eni Saragih sudah menitipkan uang kepada KPK yaitu Rp 4 miliar, Rp 700 juta dan Rp 500 juta yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Menghukum membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu," kata hakim ketua Yanto saat amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan apabila Eni Saragih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh KPK. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Eni dipidana penjara 6 bulan.

Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Saragih bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.




Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR saat itu terjerat kasus proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.

Eni juga menerima uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq.

Selain itu, hakim menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Seluruh uang gratifikasi yang diterima Eni digunakan membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.


Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads