Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan para pemohon merupakan mahasiswa atas nama Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Keduanya menggugat Pasal 210 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 344 ayat 2 dan Pasal 348 ayat 4 UU Pemilu.
"Sudah. Diterima di Kepaniteraan MK," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas permohonan yang dapat diakses di website MK, pemohon pertama Joni Iskandar mengaku sebagai mahasiswa yang berasal dari Dusun I Desa Kuang Dalam Barat, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang menempuh pendidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemohon ingin memberikan suaranya di TPS sekitar kampus tempat pemohon I menempuh pendidikan.
Pemohon I telah mendatangi KPU Kabupaten Bogor untuk mengurus pindah memilih, akan tetapi setelah dicek melalui sistem daftar informasi pemilih tidak terdaftar di DPT di TPS asal. Atas Kondisi tersebut pemohon tidak dapat mengurus pindah memilih dan dimasukkan di DPTb. Pemohon terganjal Pasal 210 ayat 3 UU Pemilu dan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Selain itu, Joni merasa terganjal Pasal 344 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur soal jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. Menurut Joni aturan itu tidak ada kepastian hukum dan bertentangan dengan UU.
Dalam kesempatan berbeda, merespons gugatan judicial review itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tidak akan mengajukan judicial review juga terkait pasal yang dipersoalkan. Akan tetapi Arief mengatakan KPU bisa saja menjadi pihak terkait apabila memiliki pandangan yang sama dan dibutuhkan untuk memperkuat legal standing.
"Nah kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukkan dan kami rasa pandangannya isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukkan sendiri kan sudah sama. Nah untuk memperkuat soal legal standing bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya jadi gak perlu memasukan sendiri ketika isinya sama, maksudnya sama," kata Arief, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini