Eni Saragih Tak Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Eni Saragih Tak Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 16:15 WIB
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebut tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi. Eni Saragih pun menerima putusan majelis hakim.

"Yang mulia saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni Saragih dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jaksa KPK masih mempertimbangkan banding tidaknya vonis terdakwa Eni Saragih. "Kami gunakan hak kami untuk pikir-pikir," kata jaksa.

Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Saragih bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR saat itu terjerat kasus proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.

Eni juga menerima uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq.




Selain itu, hakim menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Seluruh uang gratifikasi yang diterima Eni digunakan membiayai kegiatan pilkada suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.


Simak Juga 'Hadapi Sidang Vonis, Eni Saragih Berharap Hukuman Seringannya':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads