Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Juga Ditolak Hakim

Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih Juga Ditolak Hakim

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 15:50 WIB
Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai Eni Saragih tidak memenuhi syarat permohonan JC.

Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni Saragih belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, Eni Saragih terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.

"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata hakim anggota Anwar saat amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi Eni Saragih.

"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," kata hakim.

Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Saragih bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Uang suap yang diterima Eni untuk kepentingan Partai Golkar melaksanakan munaslub. Ketika itu, Eni diminta Plt Ketum Idrus Marham meminta uang USD 2,5 juta dari Kotjo. Novanto selaku Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR saat itu terjerat kasus proyek e-KTP dan digantikan Idrus Marham selaku Sekjen Golkar.




Eni juga menerima uang Rp 2 miliar dan Rp 500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq.

Selain itu, hakim menyakini Eni bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.

Seluruh uang gratifikasi yang diterima Eni digunakan membiayai kegiatan pilkada suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam Pilkada Kabupaten Temanggung itu, Khadziq berpasangan dengan Heri Wibowo sebagai calon wakil bupati yang diusung Partai Golkar. Pada akhirnya, mereka memenangi pilkada dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.

(fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads