"Saya beritahukan JPU dan penasihat hukum, hari ini agenda sidang ada dua, Pak Idrus dan Bu Eni. Tadi seyogianya jam 10 saya agendakan untuk Pak Idrus Marham. Karena sampai Jumatan belum hadir, ini sudah jam 2 siang, untuk sidang saya hari ini tidak sampai malam karena besok pagi saya ada dinas ke Amerika Serikat," kata hakim ketua Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Jaksa dan penasihat hukum menyetujui penundaan sidang yang menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Idrus Marham. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada 12 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini