"Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan PN Rengat sehingga putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan pidana yang sama," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono kepada detikcom, Jumat (1/3/2019).
Haryono menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pencegahan terhadap kemungkinan muncul tindak serupa melalui sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan patroli jerat di kawasan konservasi lingkup Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga melakukan patroli di kawasan penyanggah konservasi serta upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," kata Haryono.
Kasus ini bermula pada 25 September 2018. Terpidana Falalini waktu itu memasang jerat dengan alasan untuk babi. Namun jerat mengenai harimau yang lagi bunting. Harimau itu mati terkena jerat.
Usia harimau bunting diperkirakan 3 tahun dan dalam perutnya ditemukan dua anak harimau jantan dan betina. Harimau ini ditemukan tewas mengenaskan di kawasan penyanggah Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuansing.
Kala itu tim BBKSDA Riau melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya. Proses hukum pun dilakukan.
Proses pemberkasan dilakukan tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKSDA Riau. Selanjutnya, berkas diserahkan ke JPU. Kasus ini pun bergulir di PN Rengat. Akhirnya majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini