"Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara," kata hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).
Vonis itu dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) malam. Majelis hakim yang dipimpin hakim Reza Himawan Pratama itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat.
Dalam tuntutannya pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Cooporation serta JPU Fitry Ady menyatakan pikir-pikir.
Halawa dalam pembelaannya menyatakan tidak mengetahui jika Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang menjadi tempat dia tinggal dan berkebun, merupakan area perlintasan harimau.
Dia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau melihat rambu-rambu larangan pemasangan jerat.
Jerat yang dipasang Halawa sejatinya dipergunakan menjerat babi agar tidak mengganggu perkebunan ubi miliknya.
Namun jerat tersebut justru mengenai harimau bunting hingga mati. Total tiga ekor harimau, terdiri atas seekor induk dan dua janin yang telah terbentuk, mati dalam insiden itu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini