Menurut pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Yuni Priskila Ginting, hakim harusnya memiliki sensitivitas terhadap keadilan. Hakim tak hanya text book melainkan harus melihat aspek sosiologis atas putusannya.
"Seorang hakim harus memahami rasa keadilan masyarakat dalam membuat vonis atau keputusan. Dalam konteks kasus ini sebagai dasar acuan pemahaman hakim terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan pemberitaan yang masyarakat ketahui bahwa kasus yang dialami oleh Rasilu Alias La Cilu (bukan) karena kesalahannya," ujar Yuni saat diwawancara detikcom, Jumat (1/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni menambahkan, Rasilu melakukan kesalahan bukan karena kesengajaannya. Menurutnya hal tersebut harusnya dilihat hakim di kasus tersebut. Hakim juga diminta untuk melihat latar belakang kehidupan Rasilu yang mencari nafkah dari kerjaannya sebagai tukang becak.
"Jangankan membayangkan perbuatannya dari kasus yang dia tidak tahu akan berdampak seperti ini membayangkan masa depan keluarganya pun Rasilu Alias La Cilu hanya berharap pada becak yang malah membawanya ke dalam penjara," tuturnya.
Dia mengatakan, vonis terhadap Rasilu seolah-olah membuat preseden buruk lembaga peradilan di Indonesia. Dia menambahkan, vonis tersebut membuat pandangan publik seolah-olah menjadikan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sehingga tidak muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik. Namun, tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan," ungkap Yuni. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini