"Atas laporan salah satu korban muridnya, terduga pelaku seorang guru honorer sudah kita amankan," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Ahmad menjelaskan, dari salah satu korban yang memberikan keterangan, perbuatan cabul guru inisial PSN (33) sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2019. Semua korbanya adalah murid pria yang ada di SMP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menyebutkan, salah satu siswa mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Hanya, selama ini kasus ini ditutup rapat para korban sesuai dengan permintaan pelaku.
"Jadi sebelumnya kita sudah mengamankan seorang kepsek SD di Siak dalam kasus yang sama. Dari sanalah salah satu korban akhirnya buka mulut bahwa mereka juga mengalami yang sama oleh gurunya di sekolah," kata Ahmad.
Atas laporan pihak keluarga korban, katanya, tim Buser Polres Siak langsung bergerak cepat pada Kamis (28/2) untuk memburu pelaku.
"Pelaku kita amankan di saat mengajar di sekolahnya. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres untuk kita periksa lebih lanjut," katanya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman yang dikenakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Satu korban menyebutkan bahwa mereka ada 6 orang yang dicabuli guru prianya. Kita masih kembangkan kasus ini," kata Ahmad. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini