"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Nunik sendiri merupakan cawagub Lampung terpilih. KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Baca juga: KPK Panggil 8 Anggota DPRD Lampung Tengah |
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan Jadi Tersangka Pencucian Uang':
(haf/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini