Gara-gara Cemburu, Perempuan Ini Siram Cairan Kimia ke Pacar Suami

Gara-gara Cemburu, Perempuan Ini Siram Cairan Kimia ke Pacar Suami

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 19:01 WIB
Sidang kasus penyiraman cairan kimia di PN Denpasar, Kamis (28/2/2019) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Denpasar - Gara-gara cemburu, I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) nekat menyiramkan cairan pembersih ke mantan pacar suami.

"Berawal dari kecurigaan korban terhadap saksi I Kadek Agus Sandiawan yang merupakan suami terdakwa yang sering pulang pagi ke kos terdakwa dengan membawa sepeda motor dan helm," ujar Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan surat dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (28/2/2019).

Peristiwa penyiraman cairan kimia terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2018. Diah cemburu ketika suaminya I Kadek Agus Sandiawan kerap pulang dini hari sambil membawa motor milik korban bernama Ni Luh Mita Martiyasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Merasa curiga, Diah lalu sengaja menunggu di toko AC yang lokasinya tak jauh dari supermarket tempat suaminya bekerja sebagai tukang parkir. Tak berselang lama setelah suaminya pulang, dia melihat sepeda motor yang kerap dibawa suaminya dipakai oleh Mita.

"Karena merasa emosi dan menduga saksi Ni Luh Mita Martiyasari adalah pacar dari suami terdakwa maka ketika terdakwa melihat satu botol semprotan yang ada di dekat cucian piring," ujar jaksa.

Diah lalu menjambak Mita. Diah kemudian menyiramkan cairan tersebut ke kepala bagian atas dan mengenai mata korban.





Akibatnya kedua mata korban kini mengalami cacat permanen. Bagian mata kanan hingga saat ini tak bisa melihat. Di persidangan, Diah terus menundukkan kepalanya, dia juga sempat meminta maaf kepada korban.

Saat diperiksa saksi korban, mengaku berteman dengan suami terdakwa sejak lama. Dia mengklaim tak ada hubungan spesial dengan Kadek, suami Diah.

"Kenal sudah lama. Tahu sudah menikah," jawabnya.

"Mantan pacar? " tanya hakim yang dijawab anggukan oleh Mita.

Majelis hakim lalu menasihati saksi korban agar menjaga jarak dengan pria beristri. Meskipun niat Mita pada mulanya baik.

"Nggak boleh bersahabat apalagi yang beristri. Betul nggak ini? Kalau perempuan sakit hati sadis," ujar ketua majelis hakim Konny Hartanto.

Tak hanya itu, hakim juga menasihati suami terdakwa yang juga hadir sebagai saksi. Apalagi suami Diah, Kadek, mengaku sering pergi bersama dengan Mita.

"Mungkin karena saya dapat pinjem motor korban. Memang sering pinjem motornya, " jawab Kadek yang mengaku memang kerap pergi berdua dengan Mita.

Majelis hakim mengingatkan perbuatan itu terjadi karena sang istri terlalu cinta pada suaminya. Namun, saat dicecar hakim Kadek hanya terdiam.

"Kenapa nggak pergi sama teman laki-laki? Sekarang kasihan nggak sama istrimu, punya anak? Kalau mau kemana-mana kalau nggak punya motor sebaiknya naik Grab, kalau gitu ini nggak akan terjadi, " pesan hakim.

Kadek yang mengenakan jumper warna hitam itu hanya terdiam ketika dicecar hakim. Sementara, istrinya Diah yang kini duduk di kursi pesakitan terus menunjukkan raut wajah penyesalan dan terus menunduk.

Usai sidang, Diah sempat bersujud ke Mita untuk meminta maaf. Keduanya lalu berpelukan. Atas perbuatannya, Diah didakwa melanggar pasal 351 KUHP. (ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads