Ada 12 WNA di Depok Punya e-KTP Dipastikan Tak Terdaftar di DPT

Ada 12 WNA di Depok Punya e-KTP Dipastikan Tak Terdaftar di DPT

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 18:38 WIB
Kasie Identitas Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta (Matius Alfons/detikcom)
Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyebutkan ada 12 warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP pada 2019. Mereka dipastikan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Nggak ada (di DPT). Syarat memilih apa, sih? Kan terdaftar dalam DPT, punya KTP elektronik, kewarganegaraan Indonesia. WNA jelas nggak tercatat dalam DPT. Kedua, kalau dibawa e-KTP-nya (ke TPS), mereka bukan WNI," jelas Kasie Identitas Kependudukan Disdukcapil Jaka Susanta kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, kota Depok, kamis (28/2/2019).

Dari 12 WNA tersebut, paling banyak adalah warga negara Korea. Mereka tinggal di apartemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 2019 ada 12 WNA yang punya e-KTP. Keperluannya (tinggal di Indonesia) banyaknya sih pendidikan, kuliah, ada yang kerja juga. Kebanyakan kuliah, yang kerja juga ada, karena setiap WNA yang bekerja juga wajib, kan," ungkap Jaka.

Jaka menjelaskan WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki e-KTP sebagaimana diatur dalam undang-undang.



"Bukan hanya boleh, tapi UU mewajibkan. Bahwa WNA yang tinggal di Indonesia yang punya izin tinggal tetap wajib memiliki KTP WNA sesuai dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, yang sudah diubah jadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Ini undang-undang sudah lama kenapa baru (ramai) sekarang?" jelasnya.

Jaka menambahkan kepemilikan KTP elektronik oleh WNA ini juga melalui tahapan panjang, mulai dari Imigrasi.

"Disduk itu pintu kesekian dalam pembuatan e-KTP WNA karena yang mewajibkan memiliki e-KTP ini wajib memiliki izin tinggal tetap. Nah itu buatnya dari Imigrasi. Sebelum ke sini juga ada tahap melapor ke polisi. Di polisi ada persyaratan apa saja--bukan tahapan--tapi surat keterangan tanda melapor bagi WNA," papar Jaka.

"Ketika orang sudah punya izin tinggal tetap kalau nggak ke sini kan nggak punya e-KTP, baru dibuat di sini," sambung Jaka.

Yang membedakan e-KTP WNA dengan WNI, ujar Jaka, adalah kewarganegaraannya. Menurut dia, elemen data kewarganegaraan warga negara asing adalah WNA, sedangkan warga negara Indonesia tertulis WNI.

Jaka memastikan e-KTP WNA ini tidak akan disalahgunakan untuk mencurangi daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019.

"e-KTP ini nggak bakal disalahgunakan. Kenapa 'digoreng-goreng'? Jelas kok itu. Kalau datang ke TPS, nggak kenal, terus kan pasti ditanya. Kalau WNA pasti ditolak bila terkait pemilu. Sebenarnya nggak ada yang istimewa, nggak ada yang aneh terkait itu," tandas Jaka.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads