"Siang ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus hoax 7 kontainer (surat suara tercoblos)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam kasus ini, Bagus ditangkap karena membuat hoax ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos asal China di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam hoax yang dia buat pada awal Januari 2019, disebutkan surat suara tercoblos pada bagian yang ada gambar paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
![]() |
"Tersangka dan seluruh bukti yang didapat penyidik diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," sambung Dedi.
Polisi menangkap Bagus pada Senin (7/1) pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah. Bagus melarikan diri dari rumahnya di Bekasi ke Sragen dan membuang ponselnya setelah tahu hoax buatannya viral.
Di media sosial, Bagus mengidentikkan dirinya dengan pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dia pun mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Nasional Prabowo. Namun hal tersebut dibantah Badan Pemenangan Prawowo-Sandiaga. (aud/idn)