Berkas Lengkap, Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Diserahkan ke Jaksa

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 13:58 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Berkas kasus tersangka MIK (38), penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin, setelah berkas kita kirim ke Kejaksaan, kemarin 27 Februari Kejaksaan mengirimkan surat P21, artinya berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap. Sebagai tanggung jawab penyidik untuk hari ini menyerahkan tugas dan tanggung jawab, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).

Tersangka MIK sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani proses selanjutnya, yaitu disidangkan di pengadilan. Tersangka diserahkan bersama barang buktinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan merupakan barang bukti yang sama saat MIK ditangkap polisi. Barang bukti itu berupa tangkapan posting-an MIK saat menyebarkan berita hoax.

"Barang bukti isinya ada posting-an atau capture yang dilakukan tersangka. Ada handphone di dalamnya dan sebagainya. Hari ini kita akan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap Argo.


MIK ditangkap di di Banten pada Januari 2019 karena membuat berita hoax adanya surat suara tercoblos. Kepada polisi, MIK mengaku mem-posting ulang berita itu dari Facebook seseorang.

Ketika diselidiki, ternyata MIK-lah yang membuat sendiri berita bohong itu. Mirisnya lagi, MIK adalah seorang guru di Cilegon.

MIK menjadi tersangka yang menyebarkan hoax surat suara tercoblos di Twitter dengan maksud memberi tahu tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Selain MIK, polisi menetapkan empat tersangka lain, yakni Bagus Bawana Putra, diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, serta tiga tersangka lain sebagai penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.

MIK mengaku tidak mengenal empat tersangka lainnya. Saat akan diserahkan polisi ke kejaksaan, MIK terlihat menunduk dan tidak berkomentar apa-apa.

MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




Saksikan juga video 'Guru Penyebar Hoax Surat Suara Diancam Pasal Berlapis':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads