"Kita melibatkan 25 orang, pengamanan terbuka dan tertutup. Intinya pengamanan perkara ini sesuaikan dengan SOP saja," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, saat dihubungi, Rabu (27/2/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita amankan, jadi Ka PAM objek nya itu pak kapolsek. Kita sesuaikan dengan SOP pengamanan sidang di pengadilan. Itu sesuai dengan permintaan pengadilan," tutur dia.
Diketahui, sidang perdana kasus hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di PN Jaksel pada Kamis (28/2) pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini adalah Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Saksikan juga video 'Terungkap! Alasan Ratna Tetap Mendekam di Balik Jeruji Polda':
(knv/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini