"Saya ingin menyampaikan bahwa saya pribadi tidak pernah mengurus perizinan Meikarta," ujar Billy membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Dalam pleidoinya, Billy menjelaskan soal posisi tiga terdakwa lain, yakni Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen, dan Taryudi. Billy membantah mempekerjakan ketiganya untuk mengurus izin proyek Meikarta di Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy juga menjelaskan soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan Henry serta Fitradjadja. Billy membantah pertemuan itu merupakan rapat yang dipimpin dirinya.
Billy juga menyinggung soal pertemuan dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di Hotel Axia, Cikarang. Billy membantah memberikan janji atau uang kepada Bupati Neneng.
"Saya mengatakan pernah bertemu Bu Bupati itu inisiatif ingin bicara CSR. Saya menyediakan waktu untuk bertemu secara singkat mengenai CSR dan itu dibenarkan oleh Fitradjadja, yang ternyata sudah bersama-sama dengan Ibu. Dalam pertemuan itu tidak bicara uang, hanya bicara mengenai CSR untuk Meikarta," terang Billy.
Billy juga menjelaskan soal komunikasinya dengan Henry dan Fitradjadja melalui WhatsApp yang menjadi alat bukti jaksa. Menurut Billy, komunikasi tersebut merupakan hal yang biasa.
"Tapi percakapan itu percakapan biasa, hal-hal umum yang lazim dan biasa yang dilakukan semua orang. Tidak melanggar hukum dan tidak ada indikasi pembicaraan kami mengarah uang untuk PNS atau aparat. Pak Fitra menegaskan baik di BAP dan sidang, tidak pernah berkomunikasi tentang uang sama sekali, termasuk untuk Ibu Bupati," kata Billy.
Billy menjelaskan dirinya sedang berfokus di kegiatan sosial dan kerohanian dengan membantu orang-orang yang tak mampu dari segi pendidikan dan kesehatan di daerah pinggiran, bahkan daerah terpencil di Indonesia. Billy menyebut, apabila dia dihukum, banyak orang yang kehilangan akan perannya.
Di akhir pleidoinya, Billy meminta majelis hakim mengambil keputusan dengan melihat secara menyeluruh fakta persidangan. Sebab, kata Billy, putusan hakim akan berdampak besar bukan hanya bagi dirinya, tapi juga bagi keluarganya.
"Saya sangat berharap Yang Mulia mempertimbangkan, selain fakta-fakta yang muncul dalam persidangan secara menyeluruh. Saya juga mengharapkan urusan hukum bukan untuk menghukum, tapi apa dampak untuk masyarakat. Kalau saya dinyatakan bersalah dan dikurung sekian tahun, tentu saya menderita, keluarga menderita. Usia saya sudah 60 tahun, rencana semula mengikuti panggilan Ibu saya fokus kepada kegiatan kemanusiaan dan kerohanian. Semoga itu bisa dipertimbangkan majelis hakim," tutur Billy.
Billy dalam kasus ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. (dir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini