"(Tuntutan) tiga tahun ini hak jaksa. Nanti kami akan mempelajari kembali. Kami akan menyusun untuk pembelaan. Kalau (tuntutan) tiga tahun ini semua orang pasti kaget, wah 3 tahun. Termasuk terdakwa pun mungkin kaget 3 tahun karena terdakwa pun merasa tidak melakukan," kata Nuno seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuno menegaskan tim penasihat hukum Hercules akan menyiapkan pembelaan (pleidoi). Dia menegaskan Hercules tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Tapi itu hak jaksa, tidak bisa kita larang. Nanti kami akan mempelajari itu dan menyusun membuat pembelaan minggu depan akan kita bacakan pembelaannya," sambungnya.
Sidang pleidoi dijadwalkan digelar pada 6 Maret. Jaksa dalam tuntutannya menuntut Hercules 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan terkait penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu, menurut jaksa, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana juga terbukti. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini