"Mengadili, menyatakan terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak secara hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I," kata ketua majelis hakim Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (27/2/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Remi Purwanti dan terdakwa Brendon Luke Johnsson masing-masing dengan pidana selama 5 tahun dan 4 bulan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Brendon dan Remi terbukti menyimpan narkotika jenis kokain seberat 11,6 gram. Dalam kasus tersebut, Remi dan Brandon dinyatakan membeli kokain dan memecah atau membagi paket kokain itu menjadi 20 paket kecil.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika dan mencoreng citra pariwisata Bali. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar Kimiarsa.
Pihak Remi dan Brendon menerima vonis tersebut, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Keluarga Brendon, ayah tiri, dan sanak saudaranya yang datang dari Australia terlihat sedih.
Sementara itu, pengacara Brendon mengaku kecewa. Sebab, sejak awal jaksa tidak mencantumkan pasal penyalah guna narkoba atau Pasal 127 KUHP.
"Tuntutan sudah tinggi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan dia sebagai pengguna, tapi karena jaksa tidak memberikan Pasal 127, apa boleh buat, kita pikir-pikir buat banding, tapi kita berpikir buat keselamatannya dia, dan dia sudah menjalani, ya sudah, kita ikhlaskan saja. Jelas dia sangat kecewa (Pasal) 127 tidak dipasang, sudah dikunci di situ," ujar pengacara Remi dan Brendon, Edward Pangkahila.
Atas perbuatannya, Remi dan Brendon divonis melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini