Kasus ini bermula dari penangkapan Silvia pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, oleh tim Polresta Denpasar. Dari hasil interogasi, Bena mengakui empat klip kokain tersebut diperoleh dari Remi dan Brendon.
Saat ditelusuri ke kamar kos kedua terdakwa, polisi menemukan satu buah kardus helm yang di dalamnya berisi satu tas kain berwarna biru yang berisi 13 plastik klip berisi kokain, satu bundel plastik klip kosong, dua sendok plastik, dan timbangan elektrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama diinterogasi, terdakwa Remi mengakui 13 paket kokain yang ditemukan selama penggeledahan dan 6 paket kokain (2 paket sudah laku dijual) yang diberikan kepada Bena Silvia Magusta milik Brendon. Brendon sendiri dalam surat dakwaan mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Made di kawasan Jl Legian, sebelum Ground Zero, pada Kamis (2/8) sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wita seharga Rp 40 juta.
"Di mana sesampainya di tempat kos, terdakwa Brendon memecah atau membagi paket kokain tersebut menjadi 20 paket kecil, lalu terdakwa menaruhnya di dalam ember di depan kamar kos. Kemudian oleh terdakwa Remi, 20 paket kokain tersebut dipindahkan dan ditaruh di dalam tas kain warna biru dan memasukkannya ke dalam kardus helm serta meletakkannya di lantai dalam kamar kos," jelas Yuli.
Total barang bukti kokain itu memiliki berat 11,6 gram. Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini