Belajar dari Kasus PEPES, Polri: Apa Pun Jejak Digitalnya Bisa Kami Ungkap

Belajar dari Kasus PEPES, Polri: Apa Pun Jejak Digitalnya Bisa Kami Ungkap

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 17:36 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Audrey/detikcom)
Jakarta - Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kampanye hitam terkait Pilpres 2019. Polisi mengingatkan teknologi yang dimilikinya saat ini termasuk yang terbaik di Asia, sehingga perbuatan hukum yang meninggalkan jejak digital pasti terungkap.

"Teknologi yang dimiliki Polri saat ini bisa dikatakan masuk terbaik juga untuk di kawasan Asia dan SDM yang mengawakinya yang memiliki kompetensi tinggi. Rekam jejak digital seperti apapun pasti bisa terbongkar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).


Hal ini disampaikan Dedi terkait kampanye hitam yang dilakukan tiga emak-emak relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES) di Karawang. Dedi menuturkan bukan hal yang sulit menyelidiki tindak pidana dalam media digital, apalagi ketika viral di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan macam-macam, apalagi kalau viral di media sosial, pasti terungkap," ucap Dedi.


Dedi mengatakan polisi akan tegas menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan kampanye hitam. "Polri sangat tegas sikapnya, apabila terbukti secara hukum melakukan kampanye hitam maka polisi akan secara profesional mengambil langkah-langkah penegakan hukum," terang Dedi.

Tiga emak-emak relawan PEPES yang melakukan kampanye hitam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka berinisial ES, IP dan CW. Ketiganya warga Kabupaten Karawang. "Iya betul, relawan emak-emak namanya PEPES," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (26/2).

Polisi menerangkan tiga ibu-ibu ini memiliki peran masing-masing dalam kampanye hitam yang divideokan tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW merekam dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.


Polisi mengamankan mereka sejak Minggu (24/2) malam, pukul 23.30 WIB. Polisi menahan ketiga tersangka. Sebelumnya video ketiga tersangka ramai dibahas warganet karena berbau fitnah dan SARA. Dalam video itu, mereka berbicara dalam bahasa Sunda kepada warga saat kampanye door to door.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:

Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin. (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads