"Saat ini yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan ditahan," tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Selasa (26/2/2018).
Hengki mengatakan pengacara tersebut memberi perintah kepada para preman untuk melawan hukum. Para preman itu diperintahkan menjaga lahan yang bukan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menyuruh preman menduduki lahan kosong yang bersertifikat dengan mengerahkan preman bersenjata tajam," ungkap Hengki.
Polres Jakarta Barat menangkap para preman dan pengacara itu pada Senin (25/2). Polisi menerima laporan dari warga terkait adanya sejumlah preman yang menguasai lahan tanpa seizin pemilik yang sah.
Kasat Reskrim Polrea Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan para preman itu mengintimidasi warga. Mereka menduduki lahan dengan alasan memiliki surat keterangan dari lurah.
"Tersangka berdalih memiliki surat keterangan lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186, 1187," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (26/2).
Sebanyak 19 orang tersangka yang diamankan itu adalah NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Para preman itu, disebut Edi, merusak gembok pintu pagar dan rantai. Selain itu, mereka memasang plang kepemilikan serta membuat gubuk untuk tempat tinggal dan toilet.
Dari lokasi, polisi juga menyita 2 unit motor, 4 bilah senjata tajam, sebilah golok, dua kayu yang dipasang kayu, 2 buah stik baseball, dan 1 unit mobil Toyota Avanza bernopol B-2667-TKD. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini