Sandi-Dahnil Vs Kesebelasan Kombatan

Round-Up

Sandi-Dahnil Vs Kesebelasan Kombatan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 20:05 WIB
Sandiaga dan Dahnil (Foto: dok. Facebook Dahnil Anzar Simanjuntak)
Jakarta - Persoalan lahan negara yang dikuasai Prabowo Subianto yang diklaim oleh cawapres Sandiaga Uno dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, dimanfaatkan eks anggota GAM memasuki babak baru. Kali ini, 11 eks kombatan GAM mempolisikan keduanya.

Sebelas eks kombatan GAM Bener Meriah itu mempolisikan Sandiaga dan Dahnil ke Mapolda Aceh, Senin (25/2). Mereka merasa difitnah dan dirugikan oleh pernyataan Sandiaga dan Dahnil terkait pemanfaatan lahan yang dikuasai Prabowo oleh eks kombatan GAM.

"Yang jelas, kami merasa dirugikan karena yang disampaikan itu tidak pernah kami terima. Itu adalah fitnah dan hoax yang dampaknya luar biasa juga bagi kami," kata salah seorang eks GAM Bener Meriah, Joni Suryawan, kepada wartawan di Mapolda Aceh, Senin (25/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masyarakat menganggap kami sudah menerima sesuatu seperti yang disampaikan, faktanya itu adalah fitnah," imbuh mantan Panglima Muda Daerah 3 Wilayah Linge tersebut.


Sebelas kombatan itu melaporkan Sandiaga dan Dahnil ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Sandiaga dan Dahnil dipolisikan dengan menggunakan UU ITE.

"Laporan ke Ditreskrimsus terkait ITE karena dia menyebutnya di media elektronik dan disebarkan sehingga kita baca," ungkap Reza.

Pelaporan itu pun langsung mendapat tanggapan dari BPN Prabowo-Sandiaga. BPN menduga laporan tersebut akan dihentikan pada saat gelar perkara pertama karena dinilai unsur pidana tak terpenuhi.

Sandi-Dahnil vs Kesebelasan KombatanSebelas eks kombatan GAM saat melaporkan Sandi-Dahnil. (Agus/detikcom)

Selain itu, pelaporan itu dinilai memiliki motif politik. Menurut BPN, pelaporan atas Sandiaga dan Dahnil sama sekali tak berkaitan dengan penegakan hukum.

"Kalau mengacu pada keterangan Pak Dahnil, feeling saya, laporan tersebut akan diberhentikan pada saat gelar perkara pertama karena tidak memenuhi unsur," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman, kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).

"Ya, saya kira semuanya dalam rangka politik, semualah, bukan dalam rangka penegakan hukum," ujar anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.


Bukan hanya BPN, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga ikut berkomentar. Menurut TKN, pelaporan itu harus menjadi pembelajaran bagi Sandiaga dan Dahnil untuk tak asal bicara.

"Pelajaran berharga tentunya bagi mereka. Lain kali biasakan jangan asal njeplak," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago, Selasa (26/2/2019). (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads