Transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan GCG. Salah satu implementasinya adalah dengan adanya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berbagai upaya pengembangan dan inovasi yang dilakukan pun bertujuan untuk mewujudkan prinsip GCG yang mengedepankan semangat transparansi yang sejalan dengan motto Unit KIP PT KAI yaitu, informatif, profesional untuk transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Unit organisasi bidang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KAI ditangani oleh Manager Public Information Care yang secara struktur berada di bawah Vice President Public Relations.
Manager inilah yang otomatis menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU KIP. PPID pun mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi publik yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap pengguna informasi publik.
Dikutip dari rilis resmi KAI, Selasa (26/2/2019), Unit KIP di KAI kini semakin berkembang seiring meningkatnya rasa ingin tahu masyarakat mengenai dunia perkeretaapian. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai KAI pun kini semakin bervariasi. Mulai dari mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jurnalis, institusi, pengusaha, hingga warga pada umumnya.
Selama kurun waktu tahun 2018, jumlah pemohon informasi yang masuk ke PPID KAI mencapai 144 orang. Informasi yang paling banyak diminta adalah jumlah atau volume penumpang kereta api dengan range atau jarak waktu bervariasi, sejarah mengenai prasarana heritage yang dimiliki KAI, arsitektur bangunan stasiun, serta informasi mengenai sumber daya manusia (SDM).
Sejak 28 September 2016, Unit KIP KAI juga telah meluncurkan inovasi terbaru, yakni layanan online KIP melalui website dan email. Layanan melalui website resmi ini memuat berbagai informasi seputar KAI sesuai ketentuan UU KIP seperti Daftar Informasi Publik, yaitu informasi berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, dan informasi serta merta.
Dalam website juga terdapat informasi mengenai tata cara permohonan informasi dan formulir pengajuan permohonan informasi secara online bagi masyarakat. Adapun permohonan informasi melalui email dapat diajukan ke alamat email resmi.
Dengan beroperasinya layanan online KIP tersebut, kini metode permohonan informasi kepada Unit KIP PT KAI menjadi bertambah. Metode tersebut antara lain tatap muka (datang langsung), melalui email, melalui surat pos, melalui telepon, dan melalui layanan website. Dengan semakin banyaknya alternatif metode layanan permohonan informasi, diharapkan masyarakat akan memiliki banyak pilihan dan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi kepada KAI.
Ada pula inovasi lain yang sudah dilakukan Unit KIP KAI, yaitu peluncuran video animasi sosialisasi layanan Keterbukaan Informasi Publik yang disebarluaskan melalui YouTube. Inovasi ini lebih menyasar kaum muda yang kini tidak terlepas dari media sosial sebagai bagian dari kesehariannya.
Berkat inovasi yang terus-menerus dilakukan, sejak tahun 2015 berturut-turut hingga tahun 2018, Unit KIP KAI berhasil meraih berbagai prestasi, salah satunya meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori BUMN pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 lalu. (mul/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini