Hari Keterbukaan Informasi Nasional: Sejarah dan Perkembangan

Hari Keterbukaan Informasi Nasional: Sejarah dan Perkembangan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 28 Apr 2025 17:49 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Pada tanggal 30 April 2025 akan diperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Hari ini dalam rangka memperingati penetapan dan pengundangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU KIP ini disahkan di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Apa Itu UU Keterbukaan Informasi Publik?

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah aturan hukum di Indonesia yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang ini bertujuan untuk:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tentang Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Sejak tahun 2015, pemerintah telah mencanangkan tanggal penetapan UU KIP sebagai tanggal peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Namun, hingga kini, belum ada aturan resmi yang mengesahkan penetapan tanggal maupun peringatannya dalam bentuk perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Awal tahun 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima usulan dari Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat untuk penetapan HAKIN pada tanggal 28 September. Meski selama ini HAKIN biasa diperingati setiap 30 April, sesuai penetapan UU KIP. Akan tetapi, usulan ini masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun alasan usulan peringatan HAKIN pada tanggal 28 September, menurut KI Pusat, adalah berdasarkan tanggal peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day/RTKD). Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Taiwan juga telah mengadopsi tanggal tersebut sebagai momentum keterbukaan informasi nasional mereka.

'Lihat juga Video: Saat Bobby Apresiasi Kinerja Edy soal Keterbukaan Informasi'

(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads