"Kalau misalnya yang bersangkutan tempatnya menginginkan ya kita harus profesional saja. Tapi tidak lagi dulu kan ada kekaryaan, sekarang nggak ada, profesional," ujar Ryamizard di dermaga PT Daya Radar Utama, Panjang, Bandar Lampung, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Moeldoko: TNI Tidak akan Dwifungsi Lagi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu karena ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Sementara itu, Ryamizard juga menjelaskan gagasan TNI memiliki pos di kementerian dan lembaga tidaklah sama dengan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Menurutnya, dwifungsi tersebut sudah tidak berlaku lagi di era reformasi.
"Bukan begitu sih. Jadi bisa saja, tapi tidak dipaksakan harus. Bukan kayak dulu lagi dwifungsi itu sudah nggak ada lagi. Jadi jangan salah-salah lagi, jadi sebetulnya Panglima TNI nggak ngomong gitu, bukan kekaryaan gitu," kata dia.
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengakui awalnya ia tidak setuju dengan gagasan Panglima TNI karena ia menganggap sama seperti rezim Orba. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, Ryamizard mengaku setuju dengan usulan tersebut.
"Kalau begitu, saya juga nggak suka, tapi setelah dijelaskan ke saya, oh begitu, jadi silakan saja," ujarnya. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini