"Pertama mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan," ujar Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
"Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik. Syaratnya ketat harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi," imbuh Zudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Bentuk e-KTP Punya TKA China di Cianjur |
"Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos, karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," ujar Zudan.
Kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini