Guru Agama SD Cabuli Siswi di Kelas, Mendikbud: Sangat Tidak Ditoleransi

Guru Agama SD Cabuli Siswi di Kelas, Mendikbud: Sangat Tidak Ditoleransi

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 15:53 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (Ari Saputra/detikFoto)
Bekasi - BS (57), guru agama di salah satu SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Sangat sangat tidak ditoleransi itu," ujar Muhadjir kepada wartawan di SMAN 15 Kota Bekasi, Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/2/2019).

Muhadjir mengaku belum membaca berita terkait kasus pencabulan guru agama tersebut kepada 9 orang siswi. Namun, menurut Muhadjir, pelanggaran yang dilakukan oleh guru agama tersebut mesti ditelaah lebih dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pokoknya guru itu kalau melakukan pelanggaran, pertama harus dicek apakah dia pelanggaran etik atau pelanggaran pidana. Kalau pelanggaran etik, itu urusannya dengan dewan etik, kalau itu di daerah biasanya akan ditangani dengan kepala dinas, dan tim yang dibentuk untuk mengecek dia," jelas Muhadjir.

Guru Agama SD Cabuli Siswi di Kelas, Mendikbud: Sangat Tidak DitoleransiGuru agama BS yang mencabuli sejumlah muridnya. (Dok. Polres Kukar)

"Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, ya itu urusannya polisi dan harus ditindak secara hukum," sambungnya menegaskan.

Polisi sendiri sudah menangkap BS dan menetapkannya sebagai tersangka. BS ditahan di ruang tahanan Polres Kukar. Meski sempat mengelak saat ditanya kepala sekolah dan orang tua siswa, BS mengakui perbuatannya kepada polisi.

"Dia mengakui perbuatannya saat diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).


AKP Damus menyatakan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini. Sebelumnya, dilaporkan ada 12 siswi yang jadi korban. Namun, berdasarkan pemeriksaan polisi, ada 9 orang yang dipastikan dicabuli pelaku di dalam kelas. Saat dicabuli, para korban juga diperlihatkan film porno dari HP pelaku.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads