"Beliau (Jokdri) pasti hadir besok memenuhi panggilan pemeriksaan polisi," kata pengacara Jokdri, Andru Bimaseta, kepada detikcom, Senin (25/2).
Andru memastikan kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Polisi sendiri mengagendakan pemanggilan Jokdri pada Rabu (27/2) pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri dipanggil sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia. Jokdri pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/2) sampai keesokan harinya. Saat itu pemeriksaan berlangsung selama 22 jam.
Pada Kamis (21/2), Jokdri kembali diperiksa untuk kedua kalinya dengan lama pemeriksaan 22 jam. Pada Rabu besok, polisi kembali memanggil Jokdri karena menurut penyidik ada beberapa barang bukti yang disita polisi belum terverifikasi.
"Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu, 27 Februari, pemeriksaan kembali, karena dalam proses pemeriksaan kemarin belum semuanya tertuang di dalam BAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (22/2).
"Barang bukti yang disita jadi belum semuanya terverifikasi ya, misalnya bukti transfer, buku tabungan, dan sebagainya ya, itu belum terverifikasi semuanya," sambungnya.
Saksikan juga video 'Ada Barbuk Belum Terverifikasi, Jokdri Diperiksa Lagi 27 Februari':
(mea/mea)