Syafri Adnan Bantah Asusila, Pengacara: Belum Ada Putusan Pengadilan

Syafri Adnan Bantah Asusila, Pengacara: Belum Ada Putusan Pengadilan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 24 Feb 2019 22:39 WIB
Foto: Afrian Bondjol (Majalah Detik)
Jakarta - Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin terbukti melakukan perbuatan maksiat. Tim Kuasa Hukum Syafri menyayangkan pernyataan DJSN.

"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien Kami mengenai perbuatan tersebut," ujar kuasa hukum Syafri, Afrian Bondjol, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/2/2019).


Afrian membantah kliennya telah melakukan perbuatan maksiat. Sebab, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan Syafri bersalah melakukan tindakan asusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sehubungan dengan telah beredarnya berita di media massa baik cetak maupun elektronik, yang pada intinya memberitakan Klien kami telah melakukan perbuatan maksiat, bersama ini kami dengan tegas kami membantahnya," katanya.

Afrian mengatakan, kliennya saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait hasil investigasi tersebut. Mengingat hal itu sangat merugikan harkat dan martabat kliennya.

"Saat ini Klien kami sedang mempertimbangkan untuk menggunakan haknya guna mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat Klien kami beserta keluarganya. Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tutur Afrian.


Sebelumnya, Tim Panel DJSN mengeluarkan hasil penyelidikan laporan RA tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Syafri dalam laporan itu disebut terbukti melakukan perbuatan maksiat.

"Tim panelnya secara jelas menyatakan SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Koordinator Kelompok Korban Kekerasan Seksual Ade Armando. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads