"Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap klien Kami mengenai perbuatan tersebut," ujar kuasa hukum Syafri, Afrian Bondjol, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/2/2019).
Afrian membantah kliennya telah melakukan perbuatan maksiat. Sebab, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan Syafri bersalah melakukan tindakan asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afrian mengatakan, kliennya saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait hasil investigasi tersebut. Mengingat hal itu sangat merugikan harkat dan martabat kliennya.
"Saat ini Klien kami sedang mempertimbangkan untuk menggunakan haknya guna mengajukan upaya hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang telah merugikan harkat dan martabat Klien kami beserta keluarganya. Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tutur Afrian.
Sebelumnya, Tim Panel DJSN mengeluarkan hasil penyelidikan laporan RA tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Syafri dalam laporan itu disebut terbukti melakukan perbuatan maksiat.
"Tim panelnya secara jelas menyatakan SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Koordinator Kelompok Korban Kekerasan Seksual Ade Armando. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini