Anggota DPR: Pelaku Incest di Lampung Bak Binatang Buas, Layak Dihukum Mati!

Anggota DPR: Pelaku Incest di Lampung Bak Binatang Buas, Layak Dihukum Mati!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Minggu, 24 Feb 2019 15:34 WIB
Foto: Dok. Polres Tanggamus
Jakarta - Pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyarankan agar M (45), SA (24), dan YF (15), pelaku incest terhadap sedarah daging mereka sendiri, dihukum mati saja. Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasir Djamil sepakat dan bahkan memandang tiga orang tersebut juga pantas mendapat hukuman kebiri.

"Saya sependapat bahwa ketiganya layak dihukum mati atau dikebiri," kata Nasir kepada wartawan, Minggu (24/2/2019).


Anggota DPR: Pelaku Incest di Lampung Bak Binatang Buas, Layak Dihukum Mati!Nasir Djamil (Ari Saputra/detikcom)

Nasir memandang tindakan para pelaku incest di Lampung sudah sangat parah. Dia mengibaratkan perilaku para pelaku layaknya hewan buas lantaran memperkosa korban yang notabene disabilitas mental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu sangat parah. Mereka sudah seperti binatang buas. Perempuan yang seharusnya mereka lindungi justru digagahi. Hanya hukuman mati yang tepat untuk mereka," ucap Nasir.

Nasir meminta agar para jaksa dan hakim yang akan menyidangkan kasus ini melihat penderitaan korban. Karena itu, dia ingin hukuman yang diterapkan bagi ketiga pelaku bisa keluar dari 'pedoman' hukum yang berlaku.

"Jaksa dan hakim harus mampu berempati dengan penderitaan perempuan yang terbelakang mental yang diperkosa oleh ayah dan saudaranya sendiri. Karena itu, jaksa dan hakim harus berani keluar dari 'pakem' hukum yang berlaku," tegas Nasir Djamil.


M, SA, dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUH Pidana.

"Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," paparnya.


Simak Juga 'Geger Kasus Incest di Lampung, Ayah dan 2 Anak jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads