Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/2/2019). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan Rudiantara tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Surat putusan ini diberi nomor 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanyai alasannya oleh Rudiantara. Pegawai itu lalu memberi jawaban yang mengarah ke pilpres. Padahal, sebelumnya, Rudiantara menegaskan hal itu tidak terkait dengan pilpres. Saat pegawainya itu kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara 'yang gaji kamu siapa'.
Atas penyataannya itu, Rudiantara kemudian dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang menilai hal itu sebagai pelanggaran pemilu. Selain itu, Rudiantara dianggap telah menggiring opini untuk memilih capres nomor urut 01.
Rudiantara sendiri telah diperiksa oleh Bawaslu pada Senin (18/2). Rudi diperiksa dengan dicecar 30 pertanyaan. Rudi memastikan pernyataannya itu tidak terkait pilpres dan tidak ada niat untuk berkampanye.
"Nggak ada (niat berkampanye). Saya sudah tanda tangan berita acaranya. Ya apa adanya, memang tidak ada niat, tidak ada atribut, tidak ada apa-apa," kata Rudi (18/2). (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini