"Sidang ditetapkan Kamis, 28 Februari," kata pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).
Persidangan dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun tim JPU di antaranya Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/1). Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Sarumpaet juga berpindah kewenangan ke PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini