"Dalam waktu dekat ini, kami akan menunggu hak jawab yang nanti disampaikan, yang diberitakan oleh media Indopos," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan Indopos melanggar kode etik jurnalistik dan dinyatakan bersalah. Dikatakan Ade, Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto telah mengakui kesalahan dalam berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menuturkan, pada saat mediasi antara TKN sebagai pihak pengadu dan Indopos sebagai pihak teradu, Dewan Pers menanyakan kerugian yang diperoleh TKN akibat berita tersebut. Ade mengatakan kerugian yang diterima TKN sangat besar.
"Karena tadi memang ditegaskan dan dipertanyakan oleh Dewan Pers, 'Adakah kerugian yang dialami oleh kami?' Saya katakan sangat ada, sangat banyak. Karena dengan adanya berita bohong dan berita fitnah ini, ini sudah menyudutkan paslon 01, yakni Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin," lanjutnya.
Ade mengatakan saat ini TKN masih menunggu Indopos untuk meminta maaf dan menampilkan hak jawab. Namun, apabila rekomendasi itu tidak dilakukan, TKN akan menempuh jalur hukum.
"Jadi dari hasil risalah dan hasil keputusan yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers, kami menunggu. Kalau memang mereka tidak melakukan rekomendasi yang diputuskan oleh Dewan Pers hari ini tidak mengikuti. Kami akan melakukan langkah hukum. Terutama hukum pidana dan perdata," ucapnya.
Seperti diketahui, Dewan Pers merekomendasikan kepada Indopos agar meminta maaf kepada kubu Jokowi-Ma'ruf. Soal infografis yang memuat tudingan Ma'ruf digantikan Ahok di tengah masa jabatan jika menang pilpres, Dewan Pers merekomendasikan Indopos untuk menempelkan stiker hoaks di infografis tersebut.
Sedangkan Pemred Indopos Juni Armanto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers terkait aduan yang dilayangkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu. Selain itu, Indopos siap mengikuti rekomendasi dari Dewan Pers.
Simak Juga 'Soal 'Ahok Gantikan Ma'ruf?', TKN: Indopos Giring Opini':
(gbr/fjp)