Buni Yani menjalani hukuman selama 18 bulan penjara setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Kabupaten Bogor sejak 1 Februari 2019.
Belum sampai sebulan di sel, Buni Yani menceritakan kondisinya pada secarik kertas yang dititipkan ke pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada detikcom. Begini isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil.
![]() |
Surat itu tertanggal 21 Februari 2019 serta bertandatangan Buni Yani. Memang sedari awal menghadapi kasus ini, Buni Yani menggugat. Dia merasa dikriminalisasi.
Mengenai kondisi Buni Yani tersebut, Kalapas Gunung Sindur, Sopiana, menyebut sejauh ini tidak ada keluhan dari Buni Yani. Dia juga menyebut Buni Yani dalam kondisi sehat.
"Kondisi beliau mah sehat dan alhamdulillah nggak ada keluhan," ujar Sopian pada detikcom, Kamis (21/2/2019).
"Kalau teman sekamarnya yang kasus narkoba, kasus pembunuhan, ya memang kondisinya di Lapas Gunung Sindur hampir 95 persen kasus narkoba," imbuh Sopian.
Sopian menyebut kamar sel yang dihuni Buni Yani sebenarnya berkapasitas 7 orang, tetapi saat ini diisi 13 orang. Sopian menyebut kamar sel itu sebagai 'kamar santri'.
"Itu kamar beliau kami satukan dengan kamar santri, kamar yang diisi warga binaan yang sudah mengikuti program pendidikan keagamaan dan ikut juga pengajaran di bidang pesantren di lapas," sebut Sopiana.
Selain itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Kepala Bagian Humas Ade Kusmanto turut menanggapi surat Buni Yani. Ade menyoroti Buni Yani yang menyinggung tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini ingin dipanggil BTP.
Ade memastikan Ahok benar-benar menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya, yaitu penodaan agama. Total Ahok menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari.
"Pak Ahok menjalani pidana di cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba di Mako Brimob," ucap Ade.
Baca juga: Ahok Kangen 'Dijemur' di Mako Brimob |
Ade menceritakan kembali pemilihan lokasi hukuman untuk Ahok di Mako Brimob. Ade menyebut awalnya Ahok ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang, tetapi ada pro-kontra.
"Pertimbangannya adalah keamanan. Adanya pro dan kontra terkait kasus penodaan agama Pak Ahok. Massa simpatisan Ahok berkumpul di depan Lapas Cipinang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan pengadilan. Di samping itu, di dalam lapas, dikhawatirkan jiwa Pak Ahok terancam menyangkut masalah penodaan agama yang telah menyinggung perasaan umat Islam," sebut Ade.
Dengan pertimbangan itu, Ahok, disebut Ade, menjalani hukumannya di Mako Brimob. Selain itu, keputusan tersebut diambil agar suasana di Lapas Cipinang kondusif.
Tonton video Jaksa Soal Eksekusi Buni Yani: Murni Penegakan Hukum:
(dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini