"Harapan saya agar mendapat keadilan. Itu saja," ujar Billy usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Billy tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah ada urusan uang berkaitan dengan proyek itu. Namun dia enggan berbicara banyak karena ingin menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakannya pada sidang pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti lebih baik saya memberikan penjelasan minggu depan dari pada sepotong-sepotong," imbuhnya.
Selain Billy, dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yang juga telah dituntut yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
Masing-masing dari mereka dituntut dengan lama hukuman yang variatif. Berikut selengkapnya:
- Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
- Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. (dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini