Mulyana Banding Ke PN Tipikor
Senin, 19 Sep 2005 07:39 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, anggota KPU Mulyana W Kusumah mengajukan banding. Senin 12 September 2005 lalu, Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta."Materi keberatannya, mengenai Mulyana sebagai inisiator, pelaksana, dan pengeksekusi daripada delik yang didakwakan," kata kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna ketika dihubungi detikcom, Senin (19/9/2005).Pernyataan banding ini akan diajukan tim kuasa hukum Mulyana ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB. Namun, memori bandingnya akan diajukan menyusul.Sirra menambahkan, kliennya melakukan tindakan itu berdasarkan lanjutan komitmen yang sudah dilakukan staf Wasekjen KPU, Mubari. Selain itu, Sirra juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim dalam menilai hal-hal yang meringankan. Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan hukuman bagi Mulyana adalah karena terdakwa dinilai berlaku sopan di depan persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga."Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan peran Mulyana yang sudah memberikan kontribusi yang besar bagi negara melalui pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, aman, dan damai," keluh Sirra.Dalam banding yang akan diajukan, Sirra juga kembali mempermasalahkan tentang penahanan kliennya yang tidak didasari hukum. Menurut Sirra, seharusnya penahanan Mulyana berakhir pada 7 September 2005. Namun, surat perpanjangan penahanan dari Waka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, baru diterima tanggal 9 September."Penahanan klien saya dari tanggal 8 September hingga putusan tidak ada dasar hukumnya," sesal Sirra.Mulyana tertangkap tangan menyuap Khairiansyah Salman di Hotel Ibis Slipi pada 8 April lalu. Dalam kasus ini, KPK juga menyeret wakil sekjen KPU Sussongko Suhardjo yang juga dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Mulyana dinyatakan bersalah telah berupaya menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman Rp 298,8 juta, bulan April 2005 lalu.
(ism/)











































